A. Rumah
Sehat
1. Pengertian
Rumah
sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana
pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan
sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh
karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat
diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
2. Kriteria
Rumah Sehat
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ketentuan persyaratan kesehatan
rumah tinggal adalah sebagai berikut:
a. Bahan bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat
melepaskan zat yang dapat
membahayakan
kesehatan, antara lain:
1)
Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi
2)
Asbestos kurang
dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam
3)
Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan
4)
Tidak terbuat
dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen
b. Komponen dan penataan
ruangan
1)
Lantai kedap
air dan mudah dibersihkan
2)
Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan
kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
3)
Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan
kecelakaan
4)
Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir
5)
Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
6)
Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
c.
Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d. Kualitas udara
1)
Suhu udara nyaman, antara 18 – 30oC
2)
Kelembaban udara, antara 40 – 70 %
3)
Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam
4)
Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap
penghuni
5)
Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam
6)
Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik
e. Ventilasi
Luas
lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
f. Vektor penyakit
Tidak ada
lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
g. Penyediaan air
1)
Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas
minimal 60 liter per orang setiap hari.
2)
Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air
bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907
tahun 2002.
h. Pembuangan Limbah
1)
Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari
sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah.
2)
Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak
menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
i. Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 meter
persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
B.
Perilaku Hidup bersih dan Sehat
1.
Pengertian
PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas
kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya
sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan
kesehatan di masyarakat.
Dalam
hal ini ada 5 program priontas yaitu KIA, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Gaya
Hidup, Dana Sehat/Asuransi Kesehatan/JPKM.
PHBS di Rumah Tangga adalah
upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan
kesehatan di masyarakat.
2.
Indikator PHBS
a. Kebersihan Perorangan : badan dan
pakaian bebas dari kotoran, tidak ada kotoran hitam disekitar kuku dan kuku
tersebut pendek.
b. Penggunaan air bersih : air bersih
untuk diminum (sudah dimasak) dan cuci tangan.
c. Penggunaan jamban : jamban yang
digunakan dalam keadaan bersih dan tidak berbau.
d. Bak penampungan air bebas jentik :
bak penampungan air bersih atau bebas lumpur, jentik dan lumur serta dikuras
minimal 1 minggu sekali.
e. Kebersihan lingkungan : lingkungan
disekitar rumah dalam keadaan bersih dan bebas sampah. Sampah ditampung dan
dibuang ditempat pembuangan.
f. Gaya hidup tidak merokok : tidak ada
anggota keluarga yang merokok di lingkungan rumah.
g. Peserta jaminan pelayanan kesehatan
masyarakat atau asuransi kesehatan lainnya. : biaya yang dbayarkan pad ajangka
waktu yang telah ditentukan.
3. Manfaat PHBS bagi Masyarakat
a. Masyarakat mampu mengupayakan
lingkungan sehat.
b. Masyarakat mampu mencegah dan
menanggulangi masalah-masalah kesehatan.
c. Masyarakat memanfaatkan pelayanan
kesehatan yang ada.
d. Masyarakat mampu mengembangkan Upaya
Kesehatan Bersumber Masyarakat
No comments:
Post a Comment