Thursday, 7 April 2016

RUMAH SEHAT DAN PHBS

A.      Rumah Sehat
1.    Pengertian
    Rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
2.    Kriteria Rumah Sehat
     Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal adalah sebagai berikut:
a.     Bahan bahan bangunan
       Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat
membahayakan kesehatan, antara lain:
1)      Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi
2)       Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam
3)      Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan
4)       Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen
b.      Komponen dan penataan ruangan
1)         Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
2)        Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
3)        Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
4)        Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir
5)        Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
6)        Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
c.         Pencahayaan
      Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d.      Kualitas udara
1)      Suhu udara nyaman, antara 18 – 30oC
2)      Kelembaban udara, antara 40 – 70 %
3)      Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam
4)      Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni
5)      Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam
6)      Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik
e.       Ventilasi
       Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
f.        Vektor penyakit
       Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
g.       Penyediaan air
1)      Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari.
2)      Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
h.       Pembuangan Limbah
1)      Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah.
2)      Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
i.        Kepadatan hunian
      Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

B.       Perilaku Hidup bersih dan Sehat
1.    Pengertian
       PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat. Dalam hal ini ada 5 program priontas yaitu KIA, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Gaya Hidup, Dana Sehat/Asuransi Kesehatan/JPKM.
PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
2.    Indikator PHBS
a.    Kebersihan Perorangan : badan dan pakaian bebas dari kotoran, tidak ada kotoran hitam disekitar kuku dan kuku tersebut pendek.
b.    Penggunaan air bersih : air bersih untuk diminum (sudah dimasak) dan cuci tangan.
c.    Penggunaan jamban : jamban yang digunakan dalam keadaan bersih dan tidak berbau.
d.   Bak penampungan air bebas jentik : bak penampungan air bersih atau bebas lumpur, jentik dan lumur serta dikuras minimal 1 minggu sekali.
e.    Kebersihan lingkungan : lingkungan disekitar rumah dalam keadaan bersih dan bebas sampah. Sampah ditampung dan dibuang ditempat pembuangan.
f.     Gaya hidup tidak merokok : tidak ada anggota keluarga yang merokok di lingkungan rumah.
g.    Peserta jaminan pelayanan kesehatan masyarakat atau asuransi kesehatan lainnya. : biaya yang dbayarkan pad ajangka waktu yang telah ditentukan.
3.    Manfaat PHBS bagi Masyarakat
a.    Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
b.    Masyarakat mampu mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan.
c.    Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.
d.   Masyarakat mampu mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat


No comments:

Post a Comment