UNDANG-UNDANG
ITE
&
PEMANFAATAN
MEDIA SOSIAL
A. Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik
1.
Pengertian
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
2.
Sanksi
Didalam
aktifitas dunia maya, ada beberapa hal yang menjadi perbuatan yang dilarang.
Berikut adalah perbuatan yang dilarang dan sanksinya menurut UU No
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
a. Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal
45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
b. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal
45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
c. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
e. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sanksi (Pasal
46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah).
f. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
g. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau
penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sanksi (Pasal
47)
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
h. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
i. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
j. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi
dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
k. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
l. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a)
perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b)
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau
hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat
diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak
pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem
Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
m. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
n. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
o. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
B. Pemanfaatan
Media Sosial
1.
Pengertian
Jejaring sosial adalah
suatu struktur
sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah
individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi
spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
Dalam bentuk yang paling sederhana, suatu jaringan jejaring
sosial adalah peta semua ikatan yang relevan antar simpul yang dikaji. Jaringan
tersebut dapat pula digunakan untuk menentukan modal sosial aktor individu.
Konsep ini sering digambarkan dalam diagram jaringan sosial yang mewujudkan
simpul sebagai titik dan ikatan sebagai garis penghubungnya.
2. Manfaat
Media Sosial
Jejaring sosial mempermudah
interakasi dengan orang lain walaupun terpisah oleh jarak. Karena kita dapat
berkomunikasi secara livetime. Mudahnya interaksi yang diciptakan bisa menjadi
sarana promosi suatu barang, komunitas, band dan lain-lain.
a. Menjadikan Orang Lebih Percaya Diri
Sebuah penelitian di Inggris
membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki tingkat kepercayaan
diri yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka itu sering mengupload
foto-foto yang bergitu narsis dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.
b. Mempermudah Komunikasi
Yang namanya jejaring sosial itu
adalah tempat untuk berkomunikasi. Tapi berkomunikasinya lewat sebuah media
yang bernama internet.
c. Mempermudah Menyampaikan Informasi
Kemungkinan Masa Depan itu adalah
Masa yang serba Online dan serba internet. Maka dari itu untuk mempermudah
menyampaikan informasi itu ya harus menyampaikannya dari jejaring sosial,
karena jejaring sosial itu memiliki trafik kunjungan yang besar.
d. Bisa Mendapatkan Uang dari Bisnis
Online
Dengan jejaring sosial kita juga
bisa mendapatkan uang. Misalnya, anda memiliki Twitter yang difollow oleh 100
orang. Saya sarankan anda itu harus menguangkan Twitter anda dengan cara
menjadi publisher di revtwt. Karena revtwt akan membayar per klik dari link
yang anda promosikan dari tweet anda.
e. Bisa Mempelajari Bahasa Asing
Yang namanya Jejaring Sosial itu
umumnya bersifat internasional dan Bahasa Internasional itu adalah Bahasa
Inggris. Dengan menggunakan jejaring sosial itu kita secara tidak langsung akan
mempelajari bahasa asing.
f. Bisa Berekspresi Sebebas-bebasnya
Maksudnya kita itu memiliki
hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat
secara sopan dan berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita
membagikan link di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu
pendidikan / hal yang bermanfaat.
3. Dampak
Negatif Media Sosial
a. Anak dan remaja menjadi malas
belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi
terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan
tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan
nada suara, menjadi berkurang.
b. Situs jejaring sosial akan membuat
anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar
akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di
internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia
nyata.
c. Bagi anak dan remaja, tidak ada
aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka
semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan
dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di
sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.
d. Situs jejaring social adalah lahan
subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu
apakah seseorang yang baru di kenal anak kita di internet, menggunakan jati
diri yang sesungguhnya.
e. Pornografi : Anggapan yang
mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan
kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun
merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi
program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di
akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa
mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
f. Penipuan : Hal ini memang merajalela
di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang
terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang
Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
g. Carding : Karena sifatnya yang real
time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang
paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling
banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para
penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit)
on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka
menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
h. Perjudian : Dampak lainnya adalah
meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu
pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu
menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan
memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
4. Etika dalam
Menggunakan Media Sosial
a.
Jangan terlalu mengumbar kehidupan
pribadi
Tersedianya kolom
untuk men-share apa yang ingin ditulis bukan berarti semua harus di umbar dalam
media sosial apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal
mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau
tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal ini simpan
untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.
b. Tidak
berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi
Hindari berbicara
ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA ( Suku, Agama
dan Ras ) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa
menimbulkan salah persepsi dan membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna
sosial media mengerti akan konsep ini, karena itu mulailah dari diri kita untuk
tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.
c. Hindari
untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah
sendiri atau mengambil uang di Bank.
Update seperti ini
bisa membahayakan diri sendiri. Bila ada orang berniat jahat, dia bisa
mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.
d.
Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.
Perlu kiranya kita memahami dengan siapa
kita berinteraksi. Ingat, tidak semua orang senang bahasa gaul ataupun bahasa
yang terlalu sopan. Salah satu cara sederhana untuk mengetahui bahasa yang yang
dicocok dengan orang lain adalah dengan cara membaya gaya bahasa yang
dipergunakan saat berkirim pesan menulis status ataupun merespon status orang
lain.
e. Hargai
privasi atau rahasia-rahasia orang lain dengan tidak mengumbarnya di
media sosial, sekalipun dengan tujuan bergurau atau bercanda.
f. Bijak dalam mencantumkan personal information.
yang dimaksudkan adalah biodata yang ditampilkan di
akun sosial media kita seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat bersekolah,
alamat email. Bila memang tidak penting, lebih baik tidak usah dicantumkan
karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Semisal
mengirim email atau sms penipuan dan lain sebagainya. Bila memang berniat mencantumkan,
berhati-hatilah bila ada nomor telepon asing atau email dari pengirim yang
tidak diketahui kita terima.
g. Batasi membagi seputar kehidupan pribadi,terlebih yang
sangat pribadi dan sensitive.
Ada beberapa hal sensitif dan privasi yang seharusnya
tidak perlu diketahui oleh semua orang. Semisal masalah keuangan, bertengkar
dengan seseorang, pandangan kita terhadap seseorang dan lain sebagainya.
Alangkah tidak bijaksananya bila semua orang tahu akan permasalahan dan
problematika yang sedang kita hadapi. Baiknya simpan segala hal sensitif untuk
diri sendiri dan tidak perlu semua teman di sosial media mengetahuinya.
h. Jangan terlalu overposting
Biasanya dari kita yang terlalu asyik dengan media
online, memposting sesuatu yang berlebihan, mulai dari foto, status. Belum
tentu yang kita share itu membuat orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti
informasi, seperti bertema kemajuan teknologi dan lain-lain.
i.
Berpikir tentang yang
akan di share
Hal ini mulai dari status, foto, link, video dan
lain-lain. Mengapa demikian? Karena dengan kita selektif menggunakan media
sosial sebagai bahan sharing, memudahkan kita memilih yang baik dan pantas
untuk dibagikan ke publik, dan mana yang tidak.
No comments:
Post a Comment