Monday, 21 March 2016

UNDANG-UNDANG ITE & PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL

UNDANG-UNDANG ITE
&
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL


A.      Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
1.    Pengertian
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
2.    Sanksi
Didalam aktifitas dunia maya, ada beberapa hal yang menjadi perbuatan yang dilarang. Berikut adalah perbuatan yang dilarang dan sanksinya menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
a.    Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d.   Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
e.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
f.     Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
g.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3)   Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
h.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
i.      Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
j.      Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
k.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
l.      Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a)    perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b)    sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2)   Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
m.  Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
n.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
o.    Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

B.       Pemanfaatan Media Sosial
1.      Pengertian
Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
Dalam bentuk yang paling sederhana, suatu jaringan jejaring sosial adalah peta semua ikatan yang relevan antar simpul yang dikaji. Jaringan tersebut dapat pula digunakan untuk menentukan modal sosial aktor individu. Konsep ini sering digambarkan dalam diagram jaringan sosial yang mewujudkan simpul sebagai titik dan ikatan sebagai garis penghubungnya.
2.      Manfaat Media Sosial
Jejaring sosial mempermudah interakasi dengan orang lain walaupun terpisah oleh jarak. Karena kita dapat berkomunikasi secara livetime. Mudahnya interaksi yang diciptakan bisa menjadi sarana promosi suatu barang, komunitas, band dan lain-lain.
a.       Menjadikan Orang Lebih Percaya Diri
Sebuah penelitian di Inggris membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki tingkat kepercayaan diri yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka itu sering mengupload foto-foto yang bergitu narsis dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.
b.      Mempermudah Komunikasi
Yang namanya jejaring sosial itu adalah tempat untuk berkomunikasi. Tapi berkomunikasinya lewat sebuah media yang bernama internet.
c.       Mempermudah Menyampaikan Informasi
Kemungkinan Masa Depan itu adalah Masa yang serba Online dan serba internet. Maka dari itu untuk mempermudah menyampaikan informasi itu ya harus menyampaikannya dari jejaring sosial, karena jejaring sosial itu memiliki trafik kunjungan yang besar.
d.      Bisa Mendapatkan Uang dari Bisnis Online
Dengan jejaring sosial kita juga bisa mendapatkan uang. Misalnya, anda memiliki Twitter yang difollow oleh 100 orang. Saya sarankan anda itu harus menguangkan Twitter anda dengan cara menjadi publisher di revtwt. Karena revtwt akan membayar per klik dari link yang anda promosikan dari tweet anda.
e.       Bisa Mempelajari Bahasa Asing
Yang namanya Jejaring Sosial itu umumnya bersifat internasional dan Bahasa Internasional itu adalah Bahasa Inggris. Dengan menggunakan jejaring sosial itu kita secara tidak langsung akan mempelajari bahasa asing.
f.       Bisa Berekspresi Sebebas-bebasnya
Maksudnya kita itu memiliki  hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat secara sopan dan berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita membagikan link di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu pendidikan / hal yang bermanfaat.
3.      Dampak Negatif Media Sosial
a.       Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.
b.      Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata.
c.       Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.
d.      Situs jejaring social adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru di kenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya.
e.       Pornografi : Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
f.       Penipuan : Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
g.      Carding : Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
h.      Perjudian : Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
4.      Etika dalam Menggunakan Media Sosial
a.       Jangan terlalu mengumbar kehidupan pribadi
Tersedianya kolom untuk men-share apa yang ingin ditulis bukan berarti semua harus di umbar dalam media sosial apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal ini simpan untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.
b.      Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi
Hindari berbicara ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA ( Suku, Agama dan Ras ) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa menimbulkan salah persepsi dan membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna sosial media mengerti akan konsep ini, karena itu mulailah dari diri kita untuk tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.
c.       Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.
Update seperti ini bisa membahayakan diri sendiri. Bila ada orang berniat jahat, dia bisa mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.
d.      Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.
Perlu kiranya kita memahami dengan siapa kita berinteraksi. Ingat, tidak semua orang senang bahasa gaul ataupun bahasa yang terlalu sopan. Salah satu cara sederhana untuk mengetahui bahasa yang yang dicocok dengan orang lain adalah dengan cara membaya gaya bahasa yang dipergunakan saat berkirim pesan menulis status ataupun merespon status orang lain.
e.       Hargai privasi atau rahasia-rahasia orang lain dengan tidak mengumbarnya di  media sosial, sekalipun dengan tujuan bergurau atau bercanda.
f.       Bijak dalam mencantumkan personal information.
 yang dimaksudkan adalah biodata yang ditampilkan di akun sosial media kita seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat bersekolah, alamat email. Bila memang tidak penting, lebih baik tidak usah dicantumkan karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Semisal mengirim email atau sms penipuan dan lain sebagainya. Bila memang berniat mencantumkan, berhati-hatilah bila ada nomor telepon asing atau email dari pengirim yang tidak diketahui kita terima.
g.      Batasi membagi seputar kehidupan pribadi,terlebih yang sangat pribadi dan sensitive.
Ada beberapa hal sensitif dan privasi yang seharusnya tidak perlu diketahui oleh semua orang. Semisal masalah keuangan, bertengkar dengan seseorang, pandangan kita terhadap seseorang dan lain sebagainya. Alangkah tidak bijaksananya bila semua orang tahu akan permasalahan dan problematika yang sedang kita hadapi. Baiknya simpan segala hal sensitif untuk diri sendiri dan tidak perlu semua teman di sosial media mengetahuinya.
h.      Jangan terlalu overposting
Biasanya dari kita yang terlalu asyik dengan media online, memposting sesuatu yang berlebihan, mulai dari foto, status. Belum tentu yang kita share itu membuat orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti informasi, seperti bertema kemajuan teknologi dan lain-lain.
i.        Berpikir tentang yang akan di share

Hal ini mulai dari status, foto, link, video dan lain-lain. Mengapa demikian? Karena dengan kita selektif menggunakan media sosial sebagai bahan sharing, memudahkan kita memilih yang baik dan pantas untuk dibagikan ke publik, dan mana yang tidak.

No comments:

Post a Comment